PERLU UJI VALIDASI NILAI RAPOR
Rencana Kemendiknas menyertakan nilai rapor dalam kelulusan siswa merupakan angin segar bagi siswa dan guru. Nasib anak tidak lagi ditentukan hanya oleh nilai ujian nasional. Guru bisa menjadi hakim bagi siswanya sendiri. Siswa juga akan berusaha maksimal sebelum unas, agar nilai rapor bisa membantu kelulusannya
Namun demikian berdasar pengalaman masa lalu, banyak kejadian nilai rapor diobral untuk mengkatrol kelulusan siswa. Sulit membedakan kemampuan siswa hanya dengan melihat nilai rapor. Bahkan antar sekolah berlomba-lomba menaikkan gengsi sekolahnya dengan memberi nilai super kepada anak. Tidak jarang, nilai rapor anak-anak pintar di sekolah favorit/unggulan kalah dengan nilai anak dari sekolah yang kualitasnya lebih rendah.
Hal itu tidak boleh berulang. Rapor harus bisa berfungsi ganda. Baik untuk melihat kemampuan anak sesungguhnya atau meluluskan siswa. Perlu standarisasi penilaian raport. Untuk kelulusan, dilakukan uji validasi antara nilai rapor dan nilai ujian nasional. Nilai rapor yang tidak valid, diturunkan bobotnya. Sehingga praktek-praktek mengkatrol nilai bisa diminimalisir. Guru harus menjadi hakim yang adil. Agar sekolah tidak menghasilkan lulusan berkualitas semu.
Selasa, 22 Februari 2011
RUMAH KACA BUAT PETANI
Melambungnya harga berbagai produk pertanian hingga kini belum teratasi. Harga cabe belum reda, disusul bawang merah dan mungkin disusul yang lain. Musim yang tidak bersahabat mengakibatkan petani gagal tanam dan gagal panen.
Upaya meredam gejolak harga dengan mengimpor tidak banyak menolong. Toh yang menangguk keuntungan bukan petani Indonesia. Petani luar negeri dan importir mendapat berkah. Petani penghasil lombok dan cabe pun juga tidak untung besar. Keuntungan lebih banyak diterima pedagang besar termasuk tengkulak.
Agar kejadian melonjaknya harga berbagai produk istimewa pertanian yang dikonsumsi sebagain besar masyarakat ini tidak terus berulang, para petani perlu mendapat bantuan pembuatan rumah kaca. Tidak harus rumah kaca yang mahal. Rumah kaca yang dimodifikasi sesuai kemampuan petani. Yang penting petani tetap dapat menanam di saat musim tidak bersahabat. Seperti halnya petani luar negeri, dengan lahan sempit dan iklim tidak sesuai, tetapi mampu menghasilkan produk pertanian berlimpah. Semoga petani kita dapat mencontohnya dan dapat menikmati keuntungan ditengah pedasnya kehidupan
Upaya meredam gejolak harga dengan mengimpor tidak banyak menolong. Toh yang menangguk keuntungan bukan petani Indonesia. Petani luar negeri dan importir mendapat berkah. Petani penghasil lombok dan cabe pun juga tidak untung besar. Keuntungan lebih banyak diterima pedagang besar termasuk tengkulak.
Agar kejadian melonjaknya harga berbagai produk istimewa pertanian yang dikonsumsi sebagain besar masyarakat ini tidak terus berulang, para petani perlu mendapat bantuan pembuatan rumah kaca. Tidak harus rumah kaca yang mahal. Rumah kaca yang dimodifikasi sesuai kemampuan petani. Yang penting petani tetap dapat menanam di saat musim tidak bersahabat. Seperti halnya petani luar negeri, dengan lahan sempit dan iklim tidak sesuai, tetapi mampu menghasilkan produk pertanian berlimpah. Semoga petani kita dapat mencontohnya dan dapat menikmati keuntungan ditengah pedasnya kehidupan
Sabtu, 19 Februari 2011
bertanam lombok
"Lombok" memegang peranan penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Masakan tanpa "lombok", rasanya pasti ada yang kurang..... "
Kalau kita memiliki lahan kosong tanpa dimanfaatkan, akan rugilah kita. Kalau kita mau bercocok tanam yang memiliki manfaat yang sangat besar, "lombok"lah yang cocok.
"Lombok" dapat ditanam dimana-mana, baik di dataran rendah maupun di pegunungan tinggi. Jadi tidak perlu heran kalau tanaman "lombok" mudah tersebar kemana-mana. Namun tanah yang diminta harus betul-betul gembur, subur dan mudah meneruskan air.
MENYIAPKAN TANAH.
Para petani yang menggunakan sawah atau tegalannya untuk menanam "lombok", biasanya menggemburkannya dengan membajak satu atau dua kali saja, sedang yang digunakan sebagai pupuk untuk penyubur tanah hanyalah rerumputan dan sisa-sisa jerami dari panenan padi, sebelumnya, yang dibenamkan ke dalam tanah waktu membajak tadi.
Namun apabila rumput dan jeraminya ternyata terlalu banyak, biasanya dibabat dan dijemur dulu untuk kemudian dibakar, sebelum dibajak benamkan ke dalam tanah. Hal ini dikerjakan kira-kira dua minggu sesudah panenan padi rendengan musim hujan. Untuk membuat tanah supaya mudah meneruskan air, maja bagian sawah yang terlalu rendah letaknya atau yang terlalu dekat dengan selokan irigasi sehingga menjadi bedengan-bedengan setelah dibajak gembur tadi. Dengan demikian tanaman "lombok" yang berdiri di atas bedengan-bedengan ini diharapkan tidak akan menderita kelebihan air.
"Lombok" tidak tahan dengan hujan lebat, terutama kalau sudah berbunga dan membentuk buah. Kalau toh ada buah-buah yang dapat selamat terbentuk di musim hujan, dengan kontan lantas menjadi sasaran empuk bagi lalat. Lalat buah Docus doralis, menyebabkan buah "lombok" banyak yang rontok.
PENYEMAIAN BIBIT "LOMBOK".
Maka dari itu kalau anda ingin menanam "lombok", pilihlah waktu yang tepat, sehingga berbuahnya dapat tepat waktu di tengah-tengah musim kemarau yang kering. Jadi sebaiknya, semaikanlah biji-biji "lombok" (di atas kotak persemaian) kira-kira 1 1/2 - 2 bulan sebelum permulaan musim kemarau dulu. Apabila bibit-bibit yang berkecambah nanti sudah menumbuhkan kuncup-kuncup bunganya yang pertama (kira-kira berumur 45 hari), barulah dipindah tanamkan ke tempat penanamannya yang tetap di sawah musim kemarau tadi, di tegalan atau pekarangan dekat rumah anda. Kenapa sudah tua baru dipindah?..... Menurut pengalaman para petani, "lombok" yang dipindah lebih awal sering rontok buahnya sebelum masak.
PEMINDAHAN BIBIT "LOMBOK" KE TANAH.
Sebelum memindah tanamkan bibit "lombok", buatlah lubang-lubang penanamannya terlebih dahulu berukuran 30 cm kubik di atas tanah yang sudah diolah gembur dan (atau) yang sudah disusun menjadi bedengan-bedengan tadi. Kemudian masih harus diisi lagi dengan pupuk kandang kering sampah dapur atau kompos, kira-kira sebanyak satu kobokan per lubang. Ini dicampur dulu dengan tanah galian baik-bauj, kemudian dimasukkan ke dalam lubang lagi, barulah bibit-bibit boleh ditanam. Dengan jarak tanam 60 X 90 cm, apabila bibitnya sudah terlalu tinggi, potonglah pucuknya sebelum ditanamkan. Sebaiknya kerjakanlah kegiatan-kegiatan tadi pada waktu sore hari, yakni ketika udara sudah tidak panas lagi, supaya "lombok-lombok" muda tadi tidak layu.
Setelah dipindah tanamkan, bibit-bibit harus disirami beberapa kali, terutama kalau cuacanya memang kering. Selanjutnya, tiap-tiap tiga minggu sekali rumput-rumputan yang tumbuh liar diantara tanaman "lombok" itu harus diladang.
WAKTU MEMUNGUT HASIL "LOMBOK".
Apabila sudah berdiri tiga bulan lamanya diladang, tanaman boleh dipungut buahnya.
Apabila anda tetap menjaga disiplin untuk selalu memunguti yang sudah merah-merah saja, maka dari sebatang pohon, anda dapat memungut 2 - 3 kali sebelum kira-kira 1 1/2 bulan, sebelum pohon itu mundur hasilnya.
Panenan "lombok" yang pertama memang selalu masih rendah. Akan tetapi panenan yang kedua dan ketiga selalu memuaskan. Setelah 1 1/2 bulan dipaneni terus menerus, biasanya sudah mendekati musim hujan lagi, untuk mempersiapkan sawah atau ladang untuk tanaman lain.
Kalau kita memiliki lahan kosong tanpa dimanfaatkan, akan rugilah kita. Kalau kita mau bercocok tanam yang memiliki manfaat yang sangat besar, "lombok"lah yang cocok.
"Lombok" dapat ditanam dimana-mana, baik di dataran rendah maupun di pegunungan tinggi. Jadi tidak perlu heran kalau tanaman "lombok" mudah tersebar kemana-mana. Namun tanah yang diminta harus betul-betul gembur, subur dan mudah meneruskan air.
MENYIAPKAN TANAH.
Para petani yang menggunakan sawah atau tegalannya untuk menanam "lombok", biasanya menggemburkannya dengan membajak satu atau dua kali saja, sedang yang digunakan sebagai pupuk untuk penyubur tanah hanyalah rerumputan dan sisa-sisa jerami dari panenan padi, sebelumnya, yang dibenamkan ke dalam tanah waktu membajak tadi.
Namun apabila rumput dan jeraminya ternyata terlalu banyak, biasanya dibabat dan dijemur dulu untuk kemudian dibakar, sebelum dibajak benamkan ke dalam tanah. Hal ini dikerjakan kira-kira dua minggu sesudah panenan padi rendengan musim hujan. Untuk membuat tanah supaya mudah meneruskan air, maja bagian sawah yang terlalu rendah letaknya atau yang terlalu dekat dengan selokan irigasi sehingga menjadi bedengan-bedengan setelah dibajak gembur tadi. Dengan demikian tanaman "lombok" yang berdiri di atas bedengan-bedengan ini diharapkan tidak akan menderita kelebihan air.
"Lombok" tidak tahan dengan hujan lebat, terutama kalau sudah berbunga dan membentuk buah. Kalau toh ada buah-buah yang dapat selamat terbentuk di musim hujan, dengan kontan lantas menjadi sasaran empuk bagi lalat. Lalat buah Docus doralis, menyebabkan buah "lombok" banyak yang rontok.
PENYEMAIAN BIBIT "LOMBOK".
Maka dari itu kalau anda ingin menanam "lombok", pilihlah waktu yang tepat, sehingga berbuahnya dapat tepat waktu di tengah-tengah musim kemarau yang kering. Jadi sebaiknya, semaikanlah biji-biji "lombok" (di atas kotak persemaian) kira-kira 1 1/2 - 2 bulan sebelum permulaan musim kemarau dulu. Apabila bibit-bibit yang berkecambah nanti sudah menumbuhkan kuncup-kuncup bunganya yang pertama (kira-kira berumur 45 hari), barulah dipindah tanamkan ke tempat penanamannya yang tetap di sawah musim kemarau tadi, di tegalan atau pekarangan dekat rumah anda. Kenapa sudah tua baru dipindah?..... Menurut pengalaman para petani, "lombok" yang dipindah lebih awal sering rontok buahnya sebelum masak.
PEMINDAHAN BIBIT "LOMBOK" KE TANAH.
Sebelum memindah tanamkan bibit "lombok", buatlah lubang-lubang penanamannya terlebih dahulu berukuran 30 cm kubik di atas tanah yang sudah diolah gembur dan (atau) yang sudah disusun menjadi bedengan-bedengan tadi. Kemudian masih harus diisi lagi dengan pupuk kandang kering sampah dapur atau kompos, kira-kira sebanyak satu kobokan per lubang. Ini dicampur dulu dengan tanah galian baik-bauj, kemudian dimasukkan ke dalam lubang lagi, barulah bibit-bibit boleh ditanam. Dengan jarak tanam 60 X 90 cm, apabila bibitnya sudah terlalu tinggi, potonglah pucuknya sebelum ditanamkan. Sebaiknya kerjakanlah kegiatan-kegiatan tadi pada waktu sore hari, yakni ketika udara sudah tidak panas lagi, supaya "lombok-lombok" muda tadi tidak layu.
Setelah dipindah tanamkan, bibit-bibit harus disirami beberapa kali, terutama kalau cuacanya memang kering. Selanjutnya, tiap-tiap tiga minggu sekali rumput-rumputan yang tumbuh liar diantara tanaman "lombok" itu harus diladang.
WAKTU MEMUNGUT HASIL "LOMBOK".
Apabila sudah berdiri tiga bulan lamanya diladang, tanaman boleh dipungut buahnya.
Apabila anda tetap menjaga disiplin untuk selalu memunguti yang sudah merah-merah saja, maka dari sebatang pohon, anda dapat memungut 2 - 3 kali sebelum kira-kira 1 1/2 bulan, sebelum pohon itu mundur hasilnya.
Panenan "lombok" yang pertama memang selalu masih rendah. Akan tetapi panenan yang kedua dan ketiga selalu memuaskan. Setelah 1 1/2 bulan dipaneni terus menerus, biasanya sudah mendekati musim hujan lagi, untuk mempersiapkan sawah atau ladang untuk tanaman lain.
Senin, 14 Februari 2011
Sejarah Bugis
Suku Bugis merupakan suku yang tergolong ke dalam suku-suku Deutero-melayu, atau Melayu muda. masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia tepatnya Yunan. Kata ‘Bugis’ berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis. Penamaan ‘ugi’ sendiri merujuk pada nama raja pertama kerajaan Cina (bukan negara Tiongkok, tapi salah satu daerah yang terdapat di jazirah Sulawesi Selatan tepatnya Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saat ini) yaitu La Sattumpugi.
Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, maka mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang/pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu, ayahanda dari Sawerigading.
Sawerigading sendiri adalah suami dari We Cudai dan melahirkan beberapa anak termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar didunia dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio. Sawerigading Opunna Ware (Yang dipertuan di ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra I La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk Banggai, Kaili, Gorontalo dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton.
Dalam perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan lain. Masyarakat Bugis ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara, pemerintahan mereka sendiri. Beberapa kerajaan Bugis klasik dan besar antara lain Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Suppa dan Sawitto (Kabupaten Pinrang), Sidenreng dan Rappang. Meski tersebar dan membentuk etnik Bugis, tapi proses pernikahan menyebabkan adanya pertalian darah dengan Makassar dan Mandar. Saat ini orang Bugis tersebar dalam beberapa Kabupaten yaitu Luwu, bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, Pinrang, Sinjai, Barru. Daerah peralihan antara Bugis dan Makassar adalah Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkajene Kepulauan. Daerah peralihan Bugis dengan Mandar adalah Kabupaten Polmas dan Pinrang.
Karena masyarakat Bugis tersebar di dataran rendah yang subur dan pesisir, maka kebanyakan dari masyarakat Bugis hidup sebagai petani dan nelayan. Mata pencaharian lain yang diminati orang Bugis adalah pedagang. Selain itu masyarakat Bugis juga mengisi Birokrasi pemerintahan dan menekuni bidang pendidikan.
Konflik antara kerajaan Bugis dan Makassar serta konflik sesama kerajaan Bugis pada abad 16,17,18 dan 19, menyebabkan tidak tenangnya daerah Sulawesi Selatan. Hal ini menyebabkan banyaknya orang Bugis bermigrasi terutama didaerah pesisir. Komunitas Bugis hampir selalu dapat ditemui di daerah pesisir di nusantara bahkan sampai ke Malaysia, Filipina, Brunei dan Thailand. Budaya perantau yang dimiliki orang Bugis didorong oleh keinginan akan kemerdekaan.
Kata kunci untuk artikel ini:
- menre bola baru soppeng
- SEJARAH TRADISI BUGIS
- adat istiadat sinjai
- asal bugis
- kata bugis
- asal kata bugis
- sejara suku bugis
- asal suku bugis
- Kerajaan bugis di sinjai
- sejarah tradisi adat sulawesi selatan di daerah wajo
- sejarah bugis sidrap
- asal kata suku bugis
- asal bugis pinrang
- tradisi adat istiadat di wajo
- sejarah kerajaan bugis
- sejarah asal bugis
- sejarah Wajo
- `adat istiadat suku bugis soppeng
- www adat istiadat sulawesi selatan com
- tradisi sejarah masyarakat pada suku bugis makassar
MENGULAS SEJARAH KEMERDEKAAN WAJO
MENGULAS SEJARAH KEMERDEKAAN WAJO
Oleh : Suryadin Laoddang
Pemerhati Budaya Wajo, tinggal di Yogyakarta
Negeri Wajo adalah sebuah negeri yang sangat unik, ia tidak mengenal sistem pemerintahan yang otokratis, melainkan demokratis. Pemerintah dan rakyat Wajo, memahami bahwa Kerajaan Wajo adalah kerajaan yang dimiliki secara bersama oleh pemerintah dan rakyat. Seorang Raja tidaklah diangkat secara turun temurun, melainkan ditunjuk dan kemudian diangkat oleh dewan adat yang disebut Arung Patappuloe (Dewan Adat yang beranggotakan 40 Orang). Rakyat yang dalam bahasa bugis disebut Pabbanua memiliki hak dan kebebasan yang tercetus dalam adek Ammaradekangenna to Wajoe.
Ikhwal pernyataan kemerdekaan orang Wajo, tercetus pada masa pemerintahan Puangnge Ri Timpengeng, jauh sebelum masa ke-Batara-an Wajo terbentuk. Kala itu tersebutlah sebuah negeri yang sangat subur yang kemudian diberi nama kerajaan Boli (cikal bakal kerajaaan Wajo).
Suatu ketika datanglah utusan raja Kedatuan Luwu bernama Opu Balitantre. Untuk menarik Widdatali, sejenis pajak tanaman, namun ketika ia tiba ditengah kerajaan tersebut, heranlah ia melihat rumah penduduk disana, yang tidak menyerupai rumah-rumah di Luwu, ataupun di Gowa. Sehingga ia menjadi ragu, sesungguhnya kerajaan yang didatanginya ini meng-hamba kepada imperum Luwu atau Gowa ?, Keraguan tersebut dijawab oleh Puangnge Ri Timpengeng, raja ke-2 Kerajaan Boli “Ia Taue engkae kkua …, tau kumanengmua jaji, arolanmi ritangnga, Nakko Lantimojong naseng mania’, assaleng Luwu’tu. Nakko Wawokaraeng naseng manai’, Mangkasa’itu”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang-orang yang ada disini adalah penduduk pribumi, mereka lahir disini. Mereka memilki hak untuk mengikut kepada siapa saja, jika mereka menunjuk Gunung Latimojong, berarti mereka orang Luwu, jika mereka menunjuk Gunung Bawakaraeng, berarti mereka orang Makassar.
Setelah Opu Balitanre bertanya pada khalayak yang ada di Kerajaan Boli, tidak satupun yang menunjuk Gunung Latimojong ataupun Gunung Bawakaraeng. Hal ini berarti, Orang-orang dikerajaan Boli, adalah orang merdeka, mereka tidak meng-hamba pada imperium Luwu maupun Gowa.
Inilah asas kemerdekaan awal orang Wajo sesungguhnya. Bahkan Menurut keterangan Andi Makkaraka pada tahun 1968, pada masa pemerintahan Puannge Ri Lampullungen, raja sebelum Puangnge Ri Timpengeng asas kemerdekaan itu sudah ada, dengan bunyi “RI LALENG TAMPU’ MUPI TO WAJO’E NAMARADEKA”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Bahkan sejak dalam kandungan, orang Wajo sudah merdeka”
Dalam catatan lain, pesan-pesan kemerdekaan Wajo, berulang-ulang ditegaskan oleh para pemimpin dan cendikiawan Wajo, seperti :
Pesan Latenri Bali, Batara Wajo I
Setetelah terbentuknya kerajaan Tellu Kajuru’na Boli, maka disepakatilah untuk mengangkat La Tenri Bali sebagai raja dari kerajaan unfikasi tersebut. Sehingga sangatlah wajar jika sosok Latenribali disebut sebagai pemersatu kerajaan-kerajaan kecil di dataran Wajo saat itu . Dengan gelar Batara Wajo I, La Tenri bali mengungkapkan adagium kemerdekaan sebagai berikut :
“MARADEKA TO WAJOE TARO PASORO GAU’NA, NAISSENG ALENA, ADE’NA NAPOPUANG”1
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo itu Merdeka dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya, mereka tahu diri, dan hanya adatlah yang dijadikan anutan.
Pesan Latiringen To Taba
La Tiringen To Taba, adalah salah seorang cendkiawan Wajo yang hidup pada tahun 1436 – 1521. Hidup pada pada masa-masa pemerintahan La Tenri Bali (Batara Wajo I) sampai dengan Wajo I) hingga La Mungkace To Uddamang (Arung Matoa Wajo XI). Selama 55 tahun beliau mengabdi pada Kerajaan Wajo diantaranya pada La Tenri Bali dan La Taddampare Puang Rimaggalatung (Arung Matoa Wajo IV). Beliau adalah Petta Inanna Limpoe (Ibu Rakyat Wajo), bergelar Arung Bettengpola.
Pada tahun 1476, dibawah dua pohan asam yang berdampingan, di maklumatkanlah perjanjian yang dikenal dengan nama Mallamungpatue ri Lapadeppa. Selain menetapkan hukum pemerintahan, perjanjian tersebut juga menetapkan adek amaradekangenna to WajoE, seperti berikut :
1. Kehendak orang Wajo tidak bisa dihalangi
2. Orang Wajo tidak boleh dilarang mengeluarkan pendapat
3. Orang Wajo tidak boleh dilarang pergi ke Selatan, Utara, Barat ataupun Timur
4. Jika orang Wajo hendak bepergian atau bermigrasi maka tidak boleh diatahan
5. Orang Wajo tidak berkewajiban melakukan perbuatan atau perintah yang tidak memiliki dasar hukum adatnya.
6. Orang Wajo boleh ditahan ditanah Wajo, atau diperintahkan diluar hukum adat, hanya jika Wajo diserang oleh musuh atau jika mereka memiliki perkara yang belum diselesaikan di Pengadilan. Jika musuh sudah diusir dan perkara mereka sudah diputuskan pengadilan, maka mereka boleh meninggalkan negeri Wajo.
7. Orang Wajo, harus senantiasa menjaga prilaku dan sopan santun.
8. Orang tidak diperkenankan melanggar hak-hak orang lain, ia harus tahu diri, dan mengenali diri sendiri, serta tidak boleh menyalahgunakan hak-hak kemerdekaan mereka.
Butir-butir adek amaradekangeng tersebut teruntai dalam adagium :
“NAPOALLEBIRENGNGI TO WAJOE, MARADEKAE, NA MALEMPU, NA MAPACCING RI GAU’ SALAE, MARESO MAPPALAONG, NA MAPAREKKI RI WARANG PARANNA”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo lebih memilih kebebasan, jujur, bersih dari prilaku buruk, ulet bekerja, dan hemat.
Perjanjian di Lapaddeppa (sekarang Lapaduppa, penulis) tersebut diprakarsai oleh Arung Saotanre yang bergelar Arung Bettengpola, salah satu …. (negara bagian) Kerajaan Wajo selain Talotenreng dan Tua. Sepanjang masa pengabdiannya, sedikitnya 5 kali (setiap kali terjadi kekosongan pemerintahan) beliau ditawari bahkan ditekan oleh dewan adat menjadi Arung Matowa Wajo, tapi selalu ditolaknya, karena tidak mau menghianati isi perjanjian Mallamungpatue ri Lapadeppa.
Pesan Lataddampare Puang Rimaggalatung, Arung Matoa Wajo IV (1491-1521)
La Taddampare Puang Rimaggalatung, adalah salah satu cendikiawan hebat yang dimiliki oleh Kerajaan Wajo, sama dengan La Tiringen To Taba, beliau juga berkali-kali menolak untuk menjadi Arung Matoa Wajo, namun setelah berkali-kali didesak oleh dewan adapt, akhirnya pada tahun 1491 beliau dilantik menjadi Arung Matoa Wajo IV. Sumber lain mencatat, Puang Rimaggalatung sempat dua kali menjabat sebagai Arung Matoa Wajo yakni pada tahun 1482-1487, dan menjabat kembali pada tahun 1491-1521 , sayangnya penulis belum menemukan catatan tentang latar belakang dari peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan dewan adat, Puang Ri Maggalatung menetapkan Hukum adat seperti berikut :
1. Harta benda orang Wajo tidak boleh dirampas.
2. Orang Wajo tidak boleh ditangkap, jika tidak terbukti kesalahannya.
3. Orang Wajo tidak boleh dihukum, jika tidak terbukti melakukan kejahatan, apalagi jika tidak mempunyai kesalahan.
4. Barang-barang atau orang-orang yang serumah dengan mereka, tidak boleh dirampas atau ditangkap, jika mereka tidak sekongkol atau seniat dengan mereka.
5. Siapa saja yang menggali lubang, maka dialah yang harus mengisinya, tidak boleh orang lain. (berani berbuat, berani bertanggung jawab, pen)
6. Orang Wajo tidak diperkenankan menyita barang orang lain, kecuali telah ada keputusan Pengadilan Adat.
7. Orang Wajo tidak diperkenankan saling menanami sawah atau kebun orang lain. (Tidak boleh mengusai tanah orang lain, pen)
8. Tidak saling memfitnah dalam hal terjadi pencurian.
9. Walaupun seorang Putra Mahkota, mengenali suatu barang miliknya yang ada ditangan orang lain, ia tidak boleh langsung mengambilnya tanpa ada keputusan Pemangku adat.
10. Orang Wajo tidak boleh saling memfitnah
11. Orang Wajo tidak boleh menyatakan sesuatu ada, padahal tidak ada.
12. Orang Wajo harus saling percaya dan bersaksi pada Tuhan Yang Maha Esa.
Butir-butir adek amaradekangeng tersebut teruntai dalam adagium :
“MARADEKA TO WAJO’E NAJAJIAN ALENA MARADEKA, TANAEMI ATA, NAIA TAU MAKKETANAE MARADEKA MANENG, ADE’ ASSIMATURUSENGNAMI NAPOPUANG”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo merdeka, dan terlahir dalam kondisi sudah merdeka, hanya tanahlah yang menjadi abdi, setiap mereka yang hidup diatas tanah Wajo memiliki hak kemerdekaan, dan hanya adat turun-temurun yang telah disepakatilah yang dijadikan pengikat.
Mengulang ungkapan dari Puangnge Ri Timpengeng, La Taddampare Puang Rimaggalatung menambahkan asas kemerdekaan orang Wajo dengan bunyi;
“RI LALENG TAMPU’ MUPI NAMARADEKA TO WAJO’E”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Bahkan sejak dalam kandungan, sudah merdekalah orang Wajo
Dalam versi lain, adapula ungkapan yang berbunyi; ”MARADEKA TO WAJOEE, NAJIAJIAN ALENA MARADEKA, NAPOADA ADANNA, NAPOBBICARA BICARANNA, NAPOGAU GAU’NA, ADE’ ASSIMATURUSENGNAMI NAPOPUANG”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Merdeka orang Wajo, terlahir dalam kondisi sudah merdeka, mereka bebas mengutarakan pendapat, bebas berbicara, bebas berekspresi, dan hanya adatlah yang mengikat mereka.
Kesemua adagium atau ungkapan kemerdekaan tersebut, kemudian dirumuskan oleh Prof. Mr. DR. H. Andi Zaenal Abidin Farid, sebagai berikut :
ADE’ ASSIMARADEKANGENGNA TO WAJOE
Maradeka To WajoE, najajiang alena maradeka, tanaemi ata, naia tomakketanae maradeka manengngi, ade assamaturusengnami napopuang.
Naia riasengnge maradeka, laje’ tenriatteangngi, lao maniang, lao manoran, lao alau, lao orai’. Mangnganga tange’na Wajo nassu’ ajenamato mpawai massu’.
Mallaja-laja tange’na Wajo nauttama, ajenamato pattamai.
Mallekku tenri pakke’de, tenrirappa, tenrireppung, tenrisampoate’, tenripateppai elo arung mangkau’. Naia pali’na Wajo ri to WajoE teppuppu, tenripinra, tenripaleangi.
Namua naware’ rikoangngi, naiamua napopali, nakkalukkukengngi nalao.
Namua nacappa loli risampakengngi natania napapoli nalajerengngi iarega naoppokengngi, apa ia palina Wajo ri to WajoE, pangaja.
Naia pa’bunona, pakkatuo. Apa ia to WajoE, tempeddingi riuno sangadinna gau’na mpunoi.Temppeddingtoi risalang bicaranna sangadinna gauna memeng, tutunna memeng pasalai. Tenriampa’i ri ada-adanna, iakia naita alena, naissengtoi alena.
Tennapasalaleng ammaradekangenna temppeditoi riatteang mapada eko padana maradeka. Naripatammutoi naripakedde mato narekko nattamaiwi Wajo bali, iaregga engka bicaranna teppura napuraparosokkang balie purapi repettui bicaranna nalajepaimeng nallekku paimeng. Mabbojo-wajo macekkemi to WajoE ri Wajo.
Diterjemahkan oleh Penulis :
Orang Wajo merdeka, dan terlahir dalam kondisi sudah merdeka, hanya tanahlah yang menjadi abdi, setiap mereka yang hidup diatas tanah Wajo memiliki hak kemerdekaan, dan hanya adat turun-temurun yang telah disepakatilah yang dijadikan pengikat.
Merdeka bagi orang adalah, ia bebas pergi kemana ia suka, ia bebas bermigrasi, tidak dilarang ke Selatan, Utara, Timur ataupun Barat. Pintu negeri Wajo terbuka lebar, sehingga mereka bisa meninggalkan Wajo, mereka juga bebas memasuki Wajo kembali sekehendak kaki mereka. Orang Wajo tidak boleh dipaksa, jika mereka tidak mentaati atau tidak melaksanakan sebuah perintah yang tidak ada dasar hukumnya.
Harta benda dan orang-orang yang serumah dengan mereka, tidak boleh dirampas, tidak boleh dikebat, tidak boleh disita, tidak juga ikut dipertanggung jawabkan, jika tidak ada sangkut pautnya dengan kejahatan yang dilakukan oleh mereka. Kehendak Raja tidak boleh dipaksakan dan ditimpakan secara mutlak kepada mereka.
Peraturan, hukuman atau kewajiban yang telah ditetapkan tidak boleh dirubah atau diganti. Namunn, peraturan, hukuman atau kewajiban sekecil dan sebesar apapun, jika tidak memiliki dasar hukum adapt, maka mereka boleh menolaknya. Karena sesungguhnya amar hukum yang berlaku di Wajo adalah nasehat. Adapun ketetapan hukum yang sesungguhya adalah ketetapan hukum pemilik kehidupan, Tuhan Yang Maha Esa. Karena, sesungguhnya orang Wajo tidaklah boleh dibunuh, kecuali ia membunuh dirinya sendiri dengan aib sebagai akibat dari perbuatannya yang tercela. Mereka, tidaklah boleh dituduh persalahkan kecuali sudah terbukti di Pengadilan, bahwa mereka melakukan perbuatan atau perkataan yang tercela.
Orang Wajo tidak boleh dilarang mengeluarkan pendapat, tapi pada diri mereka terikat ketetapan untuk tahu diri dan mengetahui batasan-batasan dari segala pendapatnya. Mereka, tidak diperkenankan menyalahgunakan kemerdekaannya. Mereka dibebaskan melakukan perjanjian atau kerjasama dengan orang merdeka lainnya.
Orang Wajo boleh ditahan ditanah Wajo, atau diperintahkan diluar hukum adat, hanya jika Wajo diserang oleh musuh atau jika mereka memiliki perkara yang belum diselesaikan di Pengadilan. Jika musuh sudah diusir dan perkara mereka sudah diputuskan pengadilan, maka mereka boleh meninggalkan negeri Wajo. Sesungguhnya orang Wajo, hanya akan merasa tentram jika tinggal ditanah Wajo.
Sungguh sebuah kearifan lokal yang sangat maknawi nan adiluhung, sangat bersebrangan dengan kondisi Wajo saat ini. Pemerintah dan Rakyat tidak lagi segendang sepenarian. Bahkan cenderung menggunkan hukum hutan rimba sebagaimana dalam ungkapan bugis kuno sianre bale tauwwe. Budaya sipakatau, sipakalebbi, sipakainge, kini berubah menjadi sipakatau-tau, sipakalebbi-lebbi, dan sipakalinge-linge. Pesan leluhur untuk saling sirenreseng peru, seperti dalam ungkapan mali siparappe, rebba sipatokkong, malilu sipakainge, kini berubah menjadi malii sipareppa-reppa, rebba sipatongko-tongko, malilu sipakalinge-linge.
Sungguh ironis, dalam lambang pemerintah kabupaten Wajo, tertulis jelas semboyang “maradeka to WajoE ade’na napopuang”. Kini, adagium itu tidaklah lebih dari sekedar coretan yang tertimbung endapan dikedalaman dua puluh tujuh (27) Kilo Meter didasar danau Tempe. Mungkin adagium yang layak kita ungkapkan sekarang adalah “maddareke’ to WajoE, matanre siri’mi nade nappau” atau “madoraka to Wajo, Andi’E-na napopuang”. Tapi apapun itu, saya tetap cinta dengan Wajo saya, seperti orang Inggris berkata “Right or wrong is my country”.
_______________________________
Catatan buat adindaku di KEPMAWA :
• Tulisan ini, tidaklah lebih dari tanggung jawab moral kami untuk meluruskan pemahaman kita tentang kearifan lokal yang kita miliki. Tentulah ironis, ketika Matthes, RA.Kern, A.A. Cence, Noorduyn, Boxer, Braam Moris, dan puluhan ilmuwan barat lainnya mengakui bahwa kearifan lokal Wajo yang terangkum dalam Lontara Sukkuna Wajo, adalah catatan sejarah terbaik yang dimiliki bangsa Asia. Tapi justru kita sebagai orang Wajo sendiri, acapkali salah memahami bahkan memaknainya.
• Insya-Allah dalam waktu dekat, kami akan segera membuat tulisan, sekedar untuk memperjelas pemahaman kita tentang :
• Siapakah sosok La Tiringen To Tabak itu sebenarnya ?
• Bagaimana konsep Siri’ dan Pesse di Wajo, mana yang lebih tinggi derajatnya diantara keduanya.
• Seperti apakah sebenarnya konsep Adek, Warik, Tuppu, Rapang, Sarak dan Jallo itu ?
• Siapakah sebenarnya kerajaan Cina tersebut, kenapa dan kapan ia berubah menjadi kerajaan Ji’ Pammana, apa hubungannya dengan kerajaan Boli dan Wajo ?
• Sudah tepatkah, konsep Sulapa Eppak yang diungkapkan oleh Ch. Pelras, bagaimana pula dengan konsep Sulapa Eppak versi Prof. Dr. Zaenal Abidin Farid ?. Khusus pada tulisan ini insya-Allah akan dibumbui dengan “pertengkaran ilmiah” antara kedua tokoh tersebut.
Oleh : Suryadin Laoddang
Pemerhati Budaya Wajo, tinggal di Yogyakarta
Negeri Wajo adalah sebuah negeri yang sangat unik, ia tidak mengenal sistem pemerintahan yang otokratis, melainkan demokratis. Pemerintah dan rakyat Wajo, memahami bahwa Kerajaan Wajo adalah kerajaan yang dimiliki secara bersama oleh pemerintah dan rakyat. Seorang Raja tidaklah diangkat secara turun temurun, melainkan ditunjuk dan kemudian diangkat oleh dewan adat yang disebut Arung Patappuloe (Dewan Adat yang beranggotakan 40 Orang). Rakyat yang dalam bahasa bugis disebut Pabbanua memiliki hak dan kebebasan yang tercetus dalam adek Ammaradekangenna to Wajoe.
Ikhwal pernyataan kemerdekaan orang Wajo, tercetus pada masa pemerintahan Puangnge Ri Timpengeng, jauh sebelum masa ke-Batara-an Wajo terbentuk. Kala itu tersebutlah sebuah negeri yang sangat subur yang kemudian diberi nama kerajaan Boli (cikal bakal kerajaaan Wajo).
Suatu ketika datanglah utusan raja Kedatuan Luwu bernama Opu Balitantre. Untuk menarik Widdatali, sejenis pajak tanaman, namun ketika ia tiba ditengah kerajaan tersebut, heranlah ia melihat rumah penduduk disana, yang tidak menyerupai rumah-rumah di Luwu, ataupun di Gowa. Sehingga ia menjadi ragu, sesungguhnya kerajaan yang didatanginya ini meng-hamba kepada imperum Luwu atau Gowa ?, Keraguan tersebut dijawab oleh Puangnge Ri Timpengeng, raja ke-2 Kerajaan Boli “Ia Taue engkae kkua …, tau kumanengmua jaji, arolanmi ritangnga, Nakko Lantimojong naseng mania’, assaleng Luwu’tu. Nakko Wawokaraeng naseng manai’, Mangkasa’itu”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang-orang yang ada disini adalah penduduk pribumi, mereka lahir disini. Mereka memilki hak untuk mengikut kepada siapa saja, jika mereka menunjuk Gunung Latimojong, berarti mereka orang Luwu, jika mereka menunjuk Gunung Bawakaraeng, berarti mereka orang Makassar.
Setelah Opu Balitanre bertanya pada khalayak yang ada di Kerajaan Boli, tidak satupun yang menunjuk Gunung Latimojong ataupun Gunung Bawakaraeng. Hal ini berarti, Orang-orang dikerajaan Boli, adalah orang merdeka, mereka tidak meng-hamba pada imperium Luwu maupun Gowa.
Inilah asas kemerdekaan awal orang Wajo sesungguhnya. Bahkan Menurut keterangan Andi Makkaraka pada tahun 1968, pada masa pemerintahan Puannge Ri Lampullungen, raja sebelum Puangnge Ri Timpengeng asas kemerdekaan itu sudah ada, dengan bunyi “RI LALENG TAMPU’ MUPI TO WAJO’E NAMARADEKA”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Bahkan sejak dalam kandungan, orang Wajo sudah merdeka”
Dalam catatan lain, pesan-pesan kemerdekaan Wajo, berulang-ulang ditegaskan oleh para pemimpin dan cendikiawan Wajo, seperti :
Pesan Latenri Bali, Batara Wajo I
Setetelah terbentuknya kerajaan Tellu Kajuru’na Boli, maka disepakatilah untuk mengangkat La Tenri Bali sebagai raja dari kerajaan unfikasi tersebut. Sehingga sangatlah wajar jika sosok Latenribali disebut sebagai pemersatu kerajaan-kerajaan kecil di dataran Wajo saat itu . Dengan gelar Batara Wajo I, La Tenri bali mengungkapkan adagium kemerdekaan sebagai berikut :
“MARADEKA TO WAJOE TARO PASORO GAU’NA, NAISSENG ALENA, ADE’NA NAPOPUANG”1
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo itu Merdeka dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya, mereka tahu diri, dan hanya adatlah yang dijadikan anutan.
Pesan Latiringen To Taba
La Tiringen To Taba, adalah salah seorang cendkiawan Wajo yang hidup pada tahun 1436 – 1521. Hidup pada pada masa-masa pemerintahan La Tenri Bali (Batara Wajo I) sampai dengan Wajo I) hingga La Mungkace To Uddamang (Arung Matoa Wajo XI). Selama 55 tahun beliau mengabdi pada Kerajaan Wajo diantaranya pada La Tenri Bali dan La Taddampare Puang Rimaggalatung (Arung Matoa Wajo IV). Beliau adalah Petta Inanna Limpoe (Ibu Rakyat Wajo), bergelar Arung Bettengpola.
Pada tahun 1476, dibawah dua pohan asam yang berdampingan, di maklumatkanlah perjanjian yang dikenal dengan nama Mallamungpatue ri Lapadeppa. Selain menetapkan hukum pemerintahan, perjanjian tersebut juga menetapkan adek amaradekangenna to WajoE, seperti berikut :
1. Kehendak orang Wajo tidak bisa dihalangi
2. Orang Wajo tidak boleh dilarang mengeluarkan pendapat
3. Orang Wajo tidak boleh dilarang pergi ke Selatan, Utara, Barat ataupun Timur
4. Jika orang Wajo hendak bepergian atau bermigrasi maka tidak boleh diatahan
5. Orang Wajo tidak berkewajiban melakukan perbuatan atau perintah yang tidak memiliki dasar hukum adatnya.
6. Orang Wajo boleh ditahan ditanah Wajo, atau diperintahkan diluar hukum adat, hanya jika Wajo diserang oleh musuh atau jika mereka memiliki perkara yang belum diselesaikan di Pengadilan. Jika musuh sudah diusir dan perkara mereka sudah diputuskan pengadilan, maka mereka boleh meninggalkan negeri Wajo.
7. Orang Wajo, harus senantiasa menjaga prilaku dan sopan santun.
8. Orang tidak diperkenankan melanggar hak-hak orang lain, ia harus tahu diri, dan mengenali diri sendiri, serta tidak boleh menyalahgunakan hak-hak kemerdekaan mereka.
Butir-butir adek amaradekangeng tersebut teruntai dalam adagium :
“NAPOALLEBIRENGNGI TO WAJOE, MARADEKAE, NA MALEMPU, NA MAPACCING RI GAU’ SALAE, MARESO MAPPALAONG, NA MAPAREKKI RI WARANG PARANNA”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo lebih memilih kebebasan, jujur, bersih dari prilaku buruk, ulet bekerja, dan hemat.
Perjanjian di Lapaddeppa (sekarang Lapaduppa, penulis) tersebut diprakarsai oleh Arung Saotanre yang bergelar Arung Bettengpola, salah satu …. (negara bagian) Kerajaan Wajo selain Talotenreng dan Tua. Sepanjang masa pengabdiannya, sedikitnya 5 kali (setiap kali terjadi kekosongan pemerintahan) beliau ditawari bahkan ditekan oleh dewan adat menjadi Arung Matowa Wajo, tapi selalu ditolaknya, karena tidak mau menghianati isi perjanjian Mallamungpatue ri Lapadeppa.
Pesan Lataddampare Puang Rimaggalatung, Arung Matoa Wajo IV (1491-1521)
La Taddampare Puang Rimaggalatung, adalah salah satu cendikiawan hebat yang dimiliki oleh Kerajaan Wajo, sama dengan La Tiringen To Taba, beliau juga berkali-kali menolak untuk menjadi Arung Matoa Wajo, namun setelah berkali-kali didesak oleh dewan adapt, akhirnya pada tahun 1491 beliau dilantik menjadi Arung Matoa Wajo IV. Sumber lain mencatat, Puang Rimaggalatung sempat dua kali menjabat sebagai Arung Matoa Wajo yakni pada tahun 1482-1487, dan menjabat kembali pada tahun 1491-1521 , sayangnya penulis belum menemukan catatan tentang latar belakang dari peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan persetujuan dewan adat, Puang Ri Maggalatung menetapkan Hukum adat seperti berikut :
1. Harta benda orang Wajo tidak boleh dirampas.
2. Orang Wajo tidak boleh ditangkap, jika tidak terbukti kesalahannya.
3. Orang Wajo tidak boleh dihukum, jika tidak terbukti melakukan kejahatan, apalagi jika tidak mempunyai kesalahan.
4. Barang-barang atau orang-orang yang serumah dengan mereka, tidak boleh dirampas atau ditangkap, jika mereka tidak sekongkol atau seniat dengan mereka.
5. Siapa saja yang menggali lubang, maka dialah yang harus mengisinya, tidak boleh orang lain. (berani berbuat, berani bertanggung jawab, pen)
6. Orang Wajo tidak diperkenankan menyita barang orang lain, kecuali telah ada keputusan Pengadilan Adat.
7. Orang Wajo tidak diperkenankan saling menanami sawah atau kebun orang lain. (Tidak boleh mengusai tanah orang lain, pen)
8. Tidak saling memfitnah dalam hal terjadi pencurian.
9. Walaupun seorang Putra Mahkota, mengenali suatu barang miliknya yang ada ditangan orang lain, ia tidak boleh langsung mengambilnya tanpa ada keputusan Pemangku adat.
10. Orang Wajo tidak boleh saling memfitnah
11. Orang Wajo tidak boleh menyatakan sesuatu ada, padahal tidak ada.
12. Orang Wajo harus saling percaya dan bersaksi pada Tuhan Yang Maha Esa.
Butir-butir adek amaradekangeng tersebut teruntai dalam adagium :
“MARADEKA TO WAJO’E NAJAJIAN ALENA MARADEKA, TANAEMI ATA, NAIA TAU MAKKETANAE MARADEKA MANENG, ADE’ ASSIMATURUSENGNAMI NAPOPUANG”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo merdeka, dan terlahir dalam kondisi sudah merdeka, hanya tanahlah yang menjadi abdi, setiap mereka yang hidup diatas tanah Wajo memiliki hak kemerdekaan, dan hanya adat turun-temurun yang telah disepakatilah yang dijadikan pengikat.
Mengulang ungkapan dari Puangnge Ri Timpengeng, La Taddampare Puang Rimaggalatung menambahkan asas kemerdekaan orang Wajo dengan bunyi;
“RI LALENG TAMPU’ MUPI NAMARADEKA TO WAJO’E”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Bahkan sejak dalam kandungan, sudah merdekalah orang Wajo
Dalam versi lain, adapula ungkapan yang berbunyi; ”MARADEKA TO WAJOEE, NAJIAJIAN ALENA MARADEKA, NAPOADA ADANNA, NAPOBBICARA BICARANNA, NAPOGAU GAU’NA, ADE’ ASSIMATURUSENGNAMI NAPOPUANG”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Merdeka orang Wajo, terlahir dalam kondisi sudah merdeka, mereka bebas mengutarakan pendapat, bebas berbicara, bebas berekspresi, dan hanya adatlah yang mengikat mereka.
Kesemua adagium atau ungkapan kemerdekaan tersebut, kemudian dirumuskan oleh Prof. Mr. DR. H. Andi Zaenal Abidin Farid, sebagai berikut :
ADE’ ASSIMARADEKANGENGNA TO WAJOE
Maradeka To WajoE, najajiang alena maradeka, tanaemi ata, naia tomakketanae maradeka manengngi, ade assamaturusengnami napopuang.
Naia riasengnge maradeka, laje’ tenriatteangngi, lao maniang, lao manoran, lao alau, lao orai’. Mangnganga tange’na Wajo nassu’ ajenamato mpawai massu’.
Mallaja-laja tange’na Wajo nauttama, ajenamato pattamai.
Mallekku tenri pakke’de, tenrirappa, tenrireppung, tenrisampoate’, tenripateppai elo arung mangkau’. Naia pali’na Wajo ri to WajoE teppuppu, tenripinra, tenripaleangi.
Namua naware’ rikoangngi, naiamua napopali, nakkalukkukengngi nalao.
Namua nacappa loli risampakengngi natania napapoli nalajerengngi iarega naoppokengngi, apa ia palina Wajo ri to WajoE, pangaja.
Naia pa’bunona, pakkatuo. Apa ia to WajoE, tempeddingi riuno sangadinna gau’na mpunoi.Temppeddingtoi risalang bicaranna sangadinna gauna memeng, tutunna memeng pasalai. Tenriampa’i ri ada-adanna, iakia naita alena, naissengtoi alena.
Tennapasalaleng ammaradekangenna temppeditoi riatteang mapada eko padana maradeka. Naripatammutoi naripakedde mato narekko nattamaiwi Wajo bali, iaregga engka bicaranna teppura napuraparosokkang balie purapi repettui bicaranna nalajepaimeng nallekku paimeng. Mabbojo-wajo macekkemi to WajoE ri Wajo.
Diterjemahkan oleh Penulis :
Orang Wajo merdeka, dan terlahir dalam kondisi sudah merdeka, hanya tanahlah yang menjadi abdi, setiap mereka yang hidup diatas tanah Wajo memiliki hak kemerdekaan, dan hanya adat turun-temurun yang telah disepakatilah yang dijadikan pengikat.
Merdeka bagi orang adalah, ia bebas pergi kemana ia suka, ia bebas bermigrasi, tidak dilarang ke Selatan, Utara, Timur ataupun Barat. Pintu negeri Wajo terbuka lebar, sehingga mereka bisa meninggalkan Wajo, mereka juga bebas memasuki Wajo kembali sekehendak kaki mereka. Orang Wajo tidak boleh dipaksa, jika mereka tidak mentaati atau tidak melaksanakan sebuah perintah yang tidak ada dasar hukumnya.
Harta benda dan orang-orang yang serumah dengan mereka, tidak boleh dirampas, tidak boleh dikebat, tidak boleh disita, tidak juga ikut dipertanggung jawabkan, jika tidak ada sangkut pautnya dengan kejahatan yang dilakukan oleh mereka. Kehendak Raja tidak boleh dipaksakan dan ditimpakan secara mutlak kepada mereka.
Peraturan, hukuman atau kewajiban yang telah ditetapkan tidak boleh dirubah atau diganti. Namunn, peraturan, hukuman atau kewajiban sekecil dan sebesar apapun, jika tidak memiliki dasar hukum adapt, maka mereka boleh menolaknya. Karena sesungguhnya amar hukum yang berlaku di Wajo adalah nasehat. Adapun ketetapan hukum yang sesungguhya adalah ketetapan hukum pemilik kehidupan, Tuhan Yang Maha Esa. Karena, sesungguhnya orang Wajo tidaklah boleh dibunuh, kecuali ia membunuh dirinya sendiri dengan aib sebagai akibat dari perbuatannya yang tercela. Mereka, tidaklah boleh dituduh persalahkan kecuali sudah terbukti di Pengadilan, bahwa mereka melakukan perbuatan atau perkataan yang tercela.
Orang Wajo tidak boleh dilarang mengeluarkan pendapat, tapi pada diri mereka terikat ketetapan untuk tahu diri dan mengetahui batasan-batasan dari segala pendapatnya. Mereka, tidak diperkenankan menyalahgunakan kemerdekaannya. Mereka dibebaskan melakukan perjanjian atau kerjasama dengan orang merdeka lainnya.
Orang Wajo boleh ditahan ditanah Wajo, atau diperintahkan diluar hukum adat, hanya jika Wajo diserang oleh musuh atau jika mereka memiliki perkara yang belum diselesaikan di Pengadilan. Jika musuh sudah diusir dan perkara mereka sudah diputuskan pengadilan, maka mereka boleh meninggalkan negeri Wajo. Sesungguhnya orang Wajo, hanya akan merasa tentram jika tinggal ditanah Wajo.
Sungguh sebuah kearifan lokal yang sangat maknawi nan adiluhung, sangat bersebrangan dengan kondisi Wajo saat ini. Pemerintah dan Rakyat tidak lagi segendang sepenarian. Bahkan cenderung menggunkan hukum hutan rimba sebagaimana dalam ungkapan bugis kuno sianre bale tauwwe. Budaya sipakatau, sipakalebbi, sipakainge, kini berubah menjadi sipakatau-tau, sipakalebbi-lebbi, dan sipakalinge-linge. Pesan leluhur untuk saling sirenreseng peru, seperti dalam ungkapan mali siparappe, rebba sipatokkong, malilu sipakainge, kini berubah menjadi malii sipareppa-reppa, rebba sipatongko-tongko, malilu sipakalinge-linge.
Sungguh ironis, dalam lambang pemerintah kabupaten Wajo, tertulis jelas semboyang “maradeka to WajoE ade’na napopuang”. Kini, adagium itu tidaklah lebih dari sekedar coretan yang tertimbung endapan dikedalaman dua puluh tujuh (27) Kilo Meter didasar danau Tempe. Mungkin adagium yang layak kita ungkapkan sekarang adalah “maddareke’ to WajoE, matanre siri’mi nade nappau” atau “madoraka to Wajo, Andi’E-na napopuang”. Tapi apapun itu, saya tetap cinta dengan Wajo saya, seperti orang Inggris berkata “Right or wrong is my country”.
_______________________________
Catatan buat adindaku di KEPMAWA :
• Tulisan ini, tidaklah lebih dari tanggung jawab moral kami untuk meluruskan pemahaman kita tentang kearifan lokal yang kita miliki. Tentulah ironis, ketika Matthes, RA.Kern, A.A. Cence, Noorduyn, Boxer, Braam Moris, dan puluhan ilmuwan barat lainnya mengakui bahwa kearifan lokal Wajo yang terangkum dalam Lontara Sukkuna Wajo, adalah catatan sejarah terbaik yang dimiliki bangsa Asia. Tapi justru kita sebagai orang Wajo sendiri, acapkali salah memahami bahkan memaknainya.
• Insya-Allah dalam waktu dekat, kami akan segera membuat tulisan, sekedar untuk memperjelas pemahaman kita tentang :
• Siapakah sosok La Tiringen To Tabak itu sebenarnya ?
• Bagaimana konsep Siri’ dan Pesse di Wajo, mana yang lebih tinggi derajatnya diantara keduanya.
• Seperti apakah sebenarnya konsep Adek, Warik, Tuppu, Rapang, Sarak dan Jallo itu ?
• Siapakah sebenarnya kerajaan Cina tersebut, kenapa dan kapan ia berubah menjadi kerajaan Ji’ Pammana, apa hubungannya dengan kerajaan Boli dan Wajo ?
• Sudah tepatkah, konsep Sulapa Eppak yang diungkapkan oleh Ch. Pelras, bagaimana pula dengan konsep Sulapa Eppak versi Prof. Dr. Zaenal Abidin Farid ?. Khusus pada tulisan ini insya-Allah akan dibumbui dengan “pertengkaran ilmiah” antara kedua tokoh tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)